Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Kerja 176 Hari, Ini Sanksi bagi 3 Guru SD dan 1 Pegawai Administrasi SMP di Kudus

Kompas.com - 28/01/2020, 21:05 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya hanya mengusulkan pemecatan untuk tiga aparatur sipil negara (ASN) dari total empat ASN yang membolos bekerja hingga 176 hari.

Adapun dari hasil pemeriksaan tim medis, satu dari empat ASN yang mangkir bekerja hampir enam bulan di 2019 tersebut tercatat menderita gangguan psikis, sehingga ada pertimbangan khusus.

"Tiga ASN kami usulkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk dipecat karena bolos kerja hingga ratusan hari. Sementara seorang guru alami sakit kejiwaan karena faktor keluarga, sehingga tidak diusulkan untuk dipecat," kata Kepala BKPP Kabupaten Kudus Catur Widyatno, saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Bolos Kerja 176 Hari, 3 Guru SD dan 1 Pegawai Administrasi SMP Terancam Dipecat

Disampaikan Catur, dua ASN diusulkan ke BKN untuk pemberhentian dengan homat.

Sementara seorang ASN diusulkan ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena juga terlibat tindak pidana.

Meski demikian, Catur tidak memberikan keterangan secara detail perihal identitas ketiga ASN tersebut.

"Kita tinggal menunggu surat keputusannya. Yang jelas sudah kami usulkan pemecatannya," ujarnya.

Untuk diketahui, 4 ASN yang bertugas di lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam dipecat karena bolos kerja hingga 176 hari dalam setahun. 

Keempat ASN yang mangkir kerja tersebut tercatat tiga di antaranya merupakan guru Sekolah Dasar (SD) dan seorang pegawai administrasi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Catur menyampaikan, keempat ASN tersebut telah  melanggar kedisiplinan setelah diketahui tidak masuk kerja hampir enam bulan di sepanjang 2019 lalu.

Baca juga: Polisi Ini Disetrap Saat Apel karena Bolos Kerja untuk Jadi Sopir Taksi Online

Menurut Catur, langkah pembinaan terhadap keempat ASN tersebut sudah diupayakan oleh kepala sekolah yang bersangkutan hingga Dinas Pendidikan. 

Bahkan, keempat ASN tersebut juga sudah dipanggil oleh inspektorat dan BKPP. Pun demikian, surat teguran hingga tiga kali sudah dikirim ke yang bersangkutan.

"Mereka beralasan sakit. Karenanya kami akan kirimkan tim medis untuk memastikan kondisi keempat ASN tersebut. Kepsek masing-masing sudah sempat mengecek keberadaan mereka, namun mereka tak ada di rumah. Kami akan evaluasi ini," kata Catur.

Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com