Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Nasib Siswi SD yang Diculik dan Dicabuli hingga Hamil 9 Bulan

Kompas.com - 28/01/2020, 20:24 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Nasib naas dialami seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diculik dan dicabuli SF (57), pria paruh baya, hingga hamil sembilan bulan.

Pelaku menculik korban sejak 2016, saat masih berusia 11 tahun.

Korban telah dikembalikan kepada orangtuanya setelah polisi menangkap pelaku di rumahnya, di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Kamis (23/1/2020) siang.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, selama buron, tersangka bersama korban kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

“Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: 4 Tahun Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SD, Petani Cianjur Ini Dijerat Pasal Berlapis

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani.

“Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” ucapnya.

Niki mengatakan, selama pelarian, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.

"Korban sendiri saat ini sedang hamil sembilan bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," kata Niki.

Di hadapan polisi, tersangka SF mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung dan Garut. 

“Tersangka bersama korban tinggal di kebun, di gubuk. Pernah juga di daerah Papandayan (Garut),” katanya.

Baca juga: Ini Pengakuan Pria Paruh Baya yang Culik Siswi SD Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap SF (57) di kediamannya Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020), karena menculik dan mencabuli gadis di bawah umur sejak 2016.

Dari informasi polisi, tersangka membawa kabur korban dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Tersangka memang dikenal mempunyai kemampuan memijat sehingga orangtua tidak menaruh curiga atas permintaan tersangka.

Namun, sejak itu korban tidak pulang ke rumah sehingga orangtuanya mencari keberadaan korban, tetapi ternyata telah dibawa kabur tersangka.

Mereka pun lantas melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat, hingga SF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com