PEMALANG, KOMPAS.com - Muhsinin (24), warga Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi lantaran mengunggah foto dan video mesumnya dengan JN (27) yang merupakan pacarnya.
Saat diinterogasi oleh aparat Kepolisian Polres Pemalang, Muhsinin tega mengunggah di media sosial Facebook karena kesal sang pacar kedapatan akan menikah dengan kekasih barunya.
"Patah hati saya Mas, akhirnya saya upload foto di Facebook pas begituan di kamar," kata Muhsinin, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Video Mesum Viral, Pemerannya Diduga Mahasiswi di Kendari
Tersangka juga membuat status WhatsApp video mesumnya dengan sang pacar agar melihat dan memutuskan kekasih barunya.
Namun, upaya tersebut malah membuatnya kini mendekam di sel tahanan Polres Pemalang karena melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya pacaran sudah lama tapi dia menghianati saya, saya benar-benar sakit hati," lanjut Muhsinin.
Baca juga: Jangan Hanya Upload Tindak Kejahatan di Medsos, Laporkan ke Polisi
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan tertangkapnya tersangka berkat laporan korban JN yang merasa malu.
Foto dan video syurnya dengan Muhsinin tersebar di media sosial.
"Pelaku meng-upload foto dan videonya awal Januari silam, berkat laporan korban kita tangkap pelaku tanpa perlawanan," ungkap AKBP Edy.
Atas perbuatan tersangka kini ia dijerat Pasal 45 no 19 tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari tangan pelaku kita sita satu buah Handphone dan Flasdisk yang digunakan untuk menyebarkan foto dan videonya," jelas Kapolres Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.