Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Diculik, Pria Paruh Baya di Cianjur Cabuli Korban Belasan Kali

Kompas.com - 28/01/2020, 17:48 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – SF (57), pria paruh baya di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap setelah membawa kabur seorang siswi sekolah dasar selama empat tahun. 

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, pelaku mengaku membawa kabur korban sejak 2016 ke luar wilayah Kabupaten Cianjur.

Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung dan Garut.

Baca juga: 2 Santri Korban Pencabulan di Aceh Kembali Lanjutkan Pendidikan di Pesantren

Untuk memenuhi kebutuhan selama itu, pelaku sehari-hari bertani.

"Pelaku ini tinggal di ladang dan kebun, jauh dari permukiman penduduk. Di daerah Garut dan Kabupaten Bandung,” ujar Jaka, Selasa (27/1/2020).

Selama empat tahun, kata dia, tersangka kerap menggauli korban sebanyak 15 kali.

"Dia masuk dalam (DPO), petugas terus memburu keberadan tersangka," kata dia.

Dia mengaku, penangkapan terhadap pelaku sempat terkendala karena selama berpindah-pindah tidak menggunakan alat komunikasi (ponsel).

Baca juga: Santri Korban Pencabulan Guru Ngaji Alami Trauma, Polisi Datangkan Psikolog

Saat ini, kata dia, kondisi korban tertekan karena hamil 9 bulan.

“Untuk pemeriksaan korban, kita libatkan pendampingan psikolog, karena mengalami trauma, dan korban ini masih di bawah umur,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap SF (57) dari rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, karena diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur sejak 2016 lalu.

Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun itu tengah hamil 9 bulan.

Dari informasi polisi, pelaku membawa kabur korban yang saat itu masih berusia 11 tahun dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Korban memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan oleh warga.

Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban, sehingga orangtua korban tidak menaruh curiga atas permintaan tersangka.

Namun sejak itu, korban tidak pulang ke rumah, sehingga orangtuanya menyusul ke rumah SF, namun korban sudah dibawa kabur tersangka.

Mereka pun lantas melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat, hingga SF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com