Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SD, Petani Cianjur Ini Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 28/01/2020, 16:13 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Polres Cianjur menjerat SF (57), petani asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan pasal berlapis, atas perbuatannya membawa kabur gadis di bawah umur.

Selain melarikan korban, tersangka juga melakukan tindak pencabulan hingga mengakibatkan korban hamil.

“Kondisi korban saat ini hamil 9 bulan, diduga akibat perbuatan tersangka,” kata Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (28/01/2020).

SF ditangkap di rumahnya di Kampung Cibadak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kamis (23/01/2020) setelah sempat buron empat tahun.

Baca juga: Ini Pengakuan Pria Paruh Baya yang Culik Siswi SD Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil

Sebelum berhasil ditangkap, tersangka berpindah-pindah tempat, di daerah Kabupaten Bandung dan Garut.

“Mereka tinggal jauh dari permukiman penduduk, di kebun dan ladang selama empat tahun itu. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka bertani,” ucapnya.

Dikatakan, korban yang sedang hamil tua, saat ini dalam kondisi tertekan. 

“Pemeriksaan terhadap korban kita libatkan pendampingan, karena ini berkaitan dengan kondisi psikologisnya. Korban juga masih di bawah umur,” kata Jaka.

Baca juga: Fakta Siswi SD Diculik Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil, Modus Minta Pijat

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggelandang SF (57) dari rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, karena diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur sejak 2016 lalu.

Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun itu tengah dalam kondisi hamil 9 bulan.

Tersangka sendiri pulang ke rumahnya karena dipaksa korban yang ingin pulang dan bertemu dengan kedua orangtuanya.

Baca juga: Culik Gadis Pemijat Selama 4 Tahun hingga Hamil, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

Dari informasi polisi, pelaku membawa kabur korban yang saat itu masih berusia 11 tahun dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Korban memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan oleh warga.

Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban, sehingga orangtua korban tidak menaruh curiga atas permintaan tersangka.

Namun, sejak itu korban tidak pulang ke rumah, sehingga orangtuanya menyusul ke rumah tersangka, namun SF sudah kabur membawa korban.

Orangtua korban pun melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat, hingga SF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Cerita Siswi SD Diculik 4 Tahun hingga Pulang Dalam Keadaan Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com