Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau-pulau Kecil di Babel Terancam Tenggelam karena Tambang dan Kebun

Kompas.com - 28/01/2020, 15:07 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung menyoroti izin usaha pertambangan dan perkebunan skala besar yang menyasar pulau-pulau kecil.

Salah satunya yang dikhawatirkan yakni terbitnya izin usaha tambang dan perkebunan di Pulau Lepar, Bangka Selatan.

Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung, Jessix Amundian mengatakan, terdapat IUP produksi timah seluas 375 hektare di Pulau Lepar. Padahal terdapat sekitar 8 sumber mata air di sekitar IUP.

Di sisi lain terdapat juga perkebunan sawit skala besar seluas 8.199,25 hektare.

"Jika dilihat dari luasan pulau Lepar yang hanya 16.930 hektare, artinya setengah dari tata ruang Pulau Lepar telah dibebani izin korporasi dan sangat bertolak belakang dengan program Reforma Agraria Presiden Joko Widodo," kata Jessix dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Bangka Belitung Selama Tiga Hari ke Depan

Ekosistem tidak berimbang

Menurut Jessix, keadaan demikian sangat riskan mengingat ada 4 desa administratif, yaitu Desa Penutuk, Tanjung Sangkar, Kumbung dan Desa Tanjung Labu di pulau itu.

Fakta ini belum lagi di-overlay dengan luas kawasan hutan, termasuk flora dan fauna endemik, DAS dan jumlah KK dan jiwa yang terdampak langsung oleh aktivitas korporasi tersebut.

"Tentunya bagi masyarakat setempat, sumber mata air sangatlah penting bagi penghidupan mereka. Ketika pulau ini dieksploitasi, patut diduga sumber mata air ini menjadi rusak, penurunan permukaan tanah dan juga hilangnya lahan untuk sumber pangan," kata Jessix.

"Tambang dan perkebunan skala besar membuat ekosistem tidak seimbang.
Sehingga pulau-pulau kecil bisa tenggelam," lanjut dia

Walhi menilai, produksi timah dan perkebunan sawit di Pulau Lepar sangat rentan, terutama menyangkut keselamatan rakyat dan keseimbangan ekologi di kawasan itu.

Walhi meminta Pemprov Babel secara aktif, arif dan bijak harus mendukung upaya-upaya keselamatan rakyat dan pemulihan lingkungan hidup di tengah krisis ekologis yang terjadi di Bangka Belitung.

Harus sesuai undang-undang

Terkait persoalan tersebut, Walhi Babel menilai, momentum pembahasan raperda RZWP3K Provinsi Babel harus secara tegas memberikan perlindungan dan penyelamatan terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan rakyat pesisir.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan mitigasi bencana kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana perintah Undang-undang No 27 tahun 2007 junto UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Ada juga UU No32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan pemerintah No64 tahun 2010 tentang mitigasi bencana wilayah pesisir dan pulau kecil.

Pasal 23 UU No 1 tahun 2014 secara jelas memerintahkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk 9 kepentingan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com