Setelah mendapat laporan, polisi pun mencari keberadaan korban. Namun, korban telah dibawa kabur oleh pelaku.
Belakangan diketahui, korban dibawa pelaku ke suatu tempat di wilayah Bandung sejak 24 Februari, atau empat tahun lalu.
Baca juga: Cerita Siswi SD Diculik 4 Tahun hingga Pulang Dalam Keadaan Hamil
Setelah dilaporkan keluarga korban, pelaku pun kemudian masuk dalam DPO pihak kepolisian.
Keberadaan pelaku sendiri baru kembali terlacak setelah pulang ke kampung halamannya bersama korban.
“Pelakunya ternyata daftar pencarian orang (DPO). Langsung kita amankan. Sementara korban dikembalikan ke rumah orangtuanya," katanya.
Baca juga: Kronologi Video Viral Mantan Bupati Nias Selatan Dilempar Kotoran Babi
Setelah pulang, kata Budi, warga pun melaporkan ke polisi karena resah dengan keberadaan pelaku yang tinggal dengan perempuan (korban) tanpa kejelasan status.
Terlebih, warga mendapati korban dalam kondisi hamil tua.
"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya. Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ujar Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.