Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai Kopi, Begini Ceritanya

Kompas.com - 28/01/2020, 07:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pemilik kedai kopi Kopigrafi, Widhiantoro Puji Agus Setiono, di Purwokerto, Jawa Tengah, menguggat PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp 1,12 miliar.

Gugatan tersebut diajukan Widhiantoro karena merasa dirugikan atas munculnya toko yang namanya sama dengan kedai miliknya aplikasi Grab Food.

Selain itu, menurut Widhiantoro, akibat kesamaan nama tersebut, omzet kedainya turun hingga 50 persen.

Sementara itu, sidang perdana kasus tersebut telah digelar pada Senin (27/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Gara-gara order menu sate babi

Menurut Widhiantoro, kasus tersebut terkuak setelah dirinya tahu ada salah order di kedai miliknya, Selasa (30/12/2019).

Saat itu ada seorang pengemudi ojek online Grab memesan sate babi di warungnya.

Dirinya pun kaget karena selama ini tidak ada menu sate babi di kedai kopinya.

"Ada order ke salah satu driver datang ke warung saya. Dia dapat pesanan dari customer sate babi, kebetulan saya lagi di warung, diterima kasir. Karyawan saya kaget, menanyakan ke saya, 'Pak ini ada order sate babi', padahal kami enggak jual," kata Widhiantoro saat ditemui Kompas.com di Purwokerto, Jumat (27/12/2019).
Widhiantoro pun berinisiatif mengecek aplikasi pengemudi ojek online yang menerima pesanan sate babi.

Baca juga: Akun Sama Menu Beda, Omzet Turun 50 Persen, Pemilik Kedai Kopi Gugat Grab Rp 1,12 Miliar

2. Nama sama menu beda

Setelah Widhiantoro mengecek, dirinya menemukan ada akun Kopigrafi namun daftar menunya berbeda dengan akun Kopigrafi miliknya yang ada diaplikasi lain.

Kejadian tersebut langsung ia klarifikasi melalui Facebook dan mendatangi Kantor Perwakilan Grab di Purwokerto.

"Saya kemudian buka pakai ponsel sendiri, ternyata ada akun Kopigrafi. Saya coba klarifikasi lewat Facebook, saya juga datang ke Grab (kantor perwakilan Purwokerto) minta klarifikasi, tapi tidak bertemu," ujar Widhiantoro.

Baca juga: Gugatan Rp 1,12 M dari Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto terhadap Grab Mulai Disidangkan

3. Merugi, Widhiantoro gugat Grab

Sejak muncul pesanan sate babi di akun fiktif yang memiliki nama sama, omzet kedai kopi Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen.
Hal ini membuat Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebesar Rp 1,12 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Dari pantauan Kompas.com di website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Stres Skripsi Tak Kunjung Selesai, Mahasiswi di Kudus Nekat Pesta Sabu dengan 2 Teman Pria

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com