Mereka semua adalah rekanan yang terlibat proses pengerjaan kegiataan, pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember.
“Pinjam bendera sudah terjadi sejak 2017,” kata David.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan F sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan atau renovasi Pasar Manggisan.
Tersangka F diduga tidak hanya sebagai tim konsultan perencana satu proyek, namun juga berbagai proyek pembangunan yang ada di Jember.
“Memang perannya F ini juga ada yang pinjam bendera dan lain-lain,” kata Setyo Adhi Wicaksono selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, AM sebagai tersangka.
AM berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Kemudian, Kejari juga menetapkan ES sebagai tersangka yang merupakan kontraktor proyek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.