Namun, setelah kasus ini merebak ke publik, uang ADD ada yang dikembalikan oleh tersangka secara bertahap.
Baca juga: Misteri Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Rp 2,7 Miliar
Kepala Bank Jatim Pamekasan Arif Firdaus hanya sedikit bicara menanggapi kasus ini.
Menurut dia, dugaan penggelapan uang nasabah tersebut dilakukan secara personal oleh tersangka.
"Saya tidak bisa menjelaskan panjang lebar. Silahkan ke Polres Pamekasan karena sudah ditangani di sana," ujar Arif.
Adapun, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.