Pemilik Kopigrafi menuntut Grab membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.
Toko fiktif pada aplikasi Grab Food awalnya diketahui pemilik kedai pada 30 Juli 2019.
Dalam aplikasi tersebut tertera akun Kopigrafi, tapi daftar menunya berbeda dengan akun Kopigrafi miliknya yang ada di aplikasi lain.
Persoalan tersebut sempat diselesaikan dengan adanya permintaan maaf dan pernyataan tertulis dari pihak Grab.
Namun pemilik kedai memutuskan mengajukan gugatan karena omset penjualan Kedai Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.