PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan pemilik kedai kopi Kopigrafi terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (27/1/2020).
Gugatan senilai Rp 1,12 miliar diajukan pemilik kedai, Widhiantoro Puji Agus Setiono karena merasa dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.
Sidang dengan Hakim Ketua Dian Anggraini dan Hakim Anggota Rahma Sari Nilam serta Arief Yudiarto dihadiri penggugat dan kuasa hukumnya, Joko Susanto.
Sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukum Abi Haryono dan Jonatan.
Baca juga: Akun Sama Menu Beda, Omzet Turun 50 Persen, Pemilik Kedai Kopi Gugat Grab Rp 1,12 Miliar
Sidang hanya berlangsung singkat, karena dari tiga pihak yang digugat, hanya satu yang hadir, yaitu Grab pusat.
Sedangkan pihak Grab perwakilan Purwokerto dan Yogyakarta tidak hadir.
"Tanggal 17 Februari 2020 kita kembali bersidang dengan memanggil ulang tergugat yang tidak hadir. Demikian hari ini sidang selesai dan ditutup," kata Dian Anggraini dalam sidang.
Baca juga: Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto, Ini Tanggapan Grab