Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pilkada 2020 di Jember Naik, dari Rp 89 Miliar Jadi Rp 104 Miliar

Kompas.com - 27/01/2020, 11:04 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Biaya untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember 2020 meningkat dibanding Pilkada tahun 2015.

Tahun ini, biaya Pilkada mencapai Rp 104 miliar.

Sedangkan tahun 2015 lalu hanya Rp 89 miliar. Ada kenaikan sebesar Rp 15 miliar.

Rincian dari biaya Pilkada tersebut untuk KPU sebesar Rp 75 miliar pada tahun 2015. Kemudian dana bagi KPU naik menjadi Rp 82 miliar tahun 2020.

Baca juga: Tanggapi soal Biaya Pilkada Mahal, Gubernur Bali Cerita Pengalaman

 

“Untuk Bawaslu biaya pilkada 2020 sebesar Rp 22 miliar, tahun 2015 lalu sebesar Rp 14 miliar,” kata Andika Firmansyah, salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Menurut dia, biaya tertinggi di Bawaslu Jember adalah honor untuk pengawas adhoc, baik di tingkat kecamatan dan desa.

“Dibanding Pilkada tahun 2015 lalu. Pilkada 2020 ini ada pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dulu tidak ada,” tutur dia.

Bawaslu Jember sendiri sudah merekrut dan melantik Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) pada akhir Desember 2019.

Sedangkan untuk pengawas di TPS, bakal direkrut pada 23 hari sebelum pemungutan dan 7 hari pasca-pemungutan.

“Jam kerja satu bulan, tugasnya mengawasi selama 23 hari,” tutur dia.

Honor untuk PPK pada Pilkada 2015 sekitar Rp 1,7 juta. Sedangkan di tahun 2020, honor mereka sudah naik menjadi Rp 2,2 juta.

Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab naiknya biaya Pilkada 2020 di Jember. 

Selain itu, kata Andi, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu tidak hanya di dunia nyata. Namun, juga di dunia maya.

“Perlu juga peningkatan sosialisasi dalam menggunakan media sosial. Kemudian pengawasan kampanye hitam dan netralitas ASN di medsos, itu jadi fokus pengawasan kami,” terang dia. 

Biaya Pilkada 2020 untuk Bawaslu sebesar Rp 22 Miliar itu diberikan dalam tahap tiga termin.

Yakni akhir 2019, awal 2020 dan pertengahan 2020 sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.

“Termin satu sudah cair, tinggal termin dua dan tiga,” tutur dia.

Sementara itu, Andi Wasis, salah satu komisioner KPU Jember menambahkan biaya untuk KPU juga meningkat karena honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga meningkat. Dari Rp 1,9 menjadi Rp 2,2 juta.

Baca juga: Enam dari 11 Kabupaten Penyelenggara Pilkada 2020 di Papua, Ada Riwayat Konflik

 

“Dana KPU sendiri diangka Rp 82 miliar. Sesuai naskah perjanjian hibah daerah,” tutur dia.

Meskipun APBD Jember masih belum disahkan, namun pencairan dana bagi KPU harus tetap dilakukan.

“Pendanaan Pilbup 2020 harus dicairkan karena sudah jadi ketentuan, kecuali Bansos itu tidak bisa sebelum APBD disahkan,” terang dia.

Apalagi, kata dia, Gubernur Jawa Timur sudah berkirim surat pada Bupati Jember terkait dana Pilkada 2020.

“Yang menegaskan bahwa dana hibah untuk pilbup harus diberikan. Karena sudah ada dalam peraturan undang-udang,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com