SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang penjual durian di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial IW (32) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
IW diduga membuat laporan palsu setelah dia mengaku dibegal dan uang hasil penjualan duriannya dirampas.
"Laporan yang dia buat itu diduga palsu. IW kemudian mengaku merekayasa laporan untuk menghindari setoran hasil penjualan durian," ujar Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, Senin (27/1/2020) pagi.
Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan yang Tipu Korban Rp 310 Juta Diduga Kelainan Jiwa
Menurut Prayitno, kasus tersebut bermula pada Senin (20/1/2020), saat itu IW mendatangi Polsek Paloh dan membuat laporan bahwa dia telah dibegal.
Namun, dalam proses penyelidikan, kejadian tersebut tidak pernah terjadi dan hanya rekayasa.
Prayitno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Paloh karena dari awal sudah dicurigai bahwa laporan ini tidak benar.
"Kita melakukan beberapa langkah bahkan akhirnya tersangka mengakui bahwa yang dilaporkannya adalah kebohongan atau rekayasa," ungkap Prayitno.
Pihaknya akan menjalankan proses hukum terhadap tersangka agar menjadi pembelajaran untuk yang lain, supaya tidak membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat.
Prayitno mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat laporan palsu dengan alasan apapun, karena pihak kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan.
"Karena jika terbukti membuat laporan palsu, maka terancam hukum pidana," tegas Prayitno.