Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geng Donki, Pelajar Pelaku Begal Pamitnya Belajar Kelompok

Kompas.com - 26/01/2020, 17:56 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - 14 pelajar anggota Geng Donki ditangkap polisi terkait kasus pembegalan yang terjadi di Denpasar, Bali.

Sebelum melakukan aksi pembegalan, para pelaku yang usianya rata-rata masih di bawah umur itu mengaku pamit belajar kelompok kepada orangtuanya.

"Sebelum beraksi mereka mengaku ke orangtuanya, pergi untuk mengerjakan tugas kelompok. Padahal pergi untuk melakukan aksi kejahatan jalanan atau begal," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020).

Kasus pembegalan yang dilakukan anak di bawah umur itu berhasil diungkap polisi setelah ada laporan dari masyarakat.

Baca juga: 6 Bulan Jadi Begal, 14 Anak Bawah Umur di Bali Kantongi Rp 35 Juta

Menurut Ruddi, salah satu korban pembegalan yang melapor ke polisi mengaku dihadang oleh para pelaku. Korban juga sempat dianiaya anggota Geng Donki tersebit karena tidak mau menyerahkan barang berharganya.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung memburu pelaku.

Pada Senin (20/1/2020), pukul 22.00 WITA, polisi berhasil mengamankan satu orang anggota geng tersebut.

Setelah diinterogasi, kemudian polisi mendapat petunjuk keberadaan pelaku lainnya.

Sehingga 14 remaja yang menjadi anggota Geng Donki berhasil diamankan polisi saat mereka berkumpul di kawasan Kesambi, Badung, Bali.

Baca juga: Geng Donki Jadi Pelaku Begal di Bali, Hasil Rampasan Dibagi-bagi

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 ponsel dari hasil membegal.

Adapun pelaku yang ditangkap pada malam itu adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).

Dari keterangan yang didapat dari pelaku, aksi pembegalan yang dilakukan geng tersebut sudah berlangsung sekitar 6 bulan.

Selama periode itu, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 35 juta. Uang hasil rampasan itu kemudian dibagi-bagikan kepada 14 anggota.

"Setiap beraksi, para remaja ini mengantongi sekitar Rp 750.000 per orang. Uangnya dipakai untuk membeli minuman alkohol juga," katanya.

Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Caroline Damanik, Setyo Puji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com