Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Bakar Lahan, Seorang ASN di Riau Ditahan

Kompas.com - 26/01/2020, 17:48 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - SU (50) seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, dijebloskan ke penjara atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Polres Bengkalis menahan SU setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, SU membakar lahan miliknya di Jalan Pattimura, Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan, Bengkalis pada Senin (20/1/2020).

"Tersangka awalnya membakar beberapa titik tumpukan pelepah pohon rumbia dibagian belakang kebun miliknya," sebut Sigit dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Minggu (26/1/2020).

Baca juga: Bakar Lahan, Oknum Karyawan PTPN V di Riau Ditangkap Polisi

Saat api mulai membesar, SU mematikan kembali titik api tersebut.

Namun, ASN itu tidak memastikan titik api benar-benar sudah padam lalu pergi meninggalkan kebunnya.

"Pada hari Kamis (23/1/2020) pukul 14.30 WIB, diketahui api kembali membesar dan meluas hingga ke lahan masyarakat lainnya," kata Sigit.

Baca juga: BMKG: Terdapat 4 Titik Panas di Aceh, Waspada Kebakaran Lahan

 

Polisi yang mendapat informasi,  mendatangi lokasi untuk memadamkan api.

Pemadaman cukup sulit dilakukan karena kondisi kebakaran ketika itu sudah sangat besar.

Kata Sigit, luas lahan yang terbakar sekitar 20 hektar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan, berupa kayu bekas terbakar, parang, pelepah pohon rumbia terbakar, alat pembersih lahan dan tanah sisa terbakar," kata Sigit.

Dia menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com