Polisi yang mendapat informasi, mendatangi lokasi untuk memadamkan api.
Pemadaman cukup sulit dilakukan karena kondisi kebakaran ketika itu sudah sangat besar.
Kata Sigit, luas lahan yang terbakar sekitar 20 hektar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan, berupa kayu bekas terbakar, parang, pelepah pohon rumbia terbakar, alat pembersih lahan dan tanah sisa terbakar," kata Sigit.
Dia menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.