PEKANBARU, KOMPAS.com - SU (50) seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, dijebloskan ke penjara atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Polres Bengkalis menahan SU setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, SU membakar lahan miliknya di Jalan Pattimura, Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan, Bengkalis pada Senin (20/1/2020).
"Tersangka awalnya membakar beberapa titik tumpukan pelepah pohon rumbia dibagian belakang kebun miliknya," sebut Sigit dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Minggu (26/1/2020).
Baca juga: Bakar Lahan, Oknum Karyawan PTPN V di Riau Ditangkap Polisi
Saat api mulai membesar, SU mematikan kembali titik api tersebut.
Namun, ASN itu tidak memastikan titik api benar-benar sudah padam lalu pergi meninggalkan kebunnya.
"Pada hari Kamis (23/1/2020) pukul 14.30 WIB, diketahui api kembali membesar dan meluas hingga ke lahan masyarakat lainnya," kata Sigit.
Baca juga: BMKG: Terdapat 4 Titik Panas di Aceh, Waspada Kebakaran Lahan