Para kepala desa yang ketakutan kemudian menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
Menurut Roem dari aksi tersebut, para pelaku berhasil meraup uang hingga Rp 39 juta.
Uang itu berasal dari tiga kepala desa yang masing-masing menyetor Rp 10 juta dan dua kepala desa lainnya masing-masing memberikan Rp 8 juta dan Rp 1 juta.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap para korban.
Keempatnya terancam dijerat dengan Pasal 378 dan pasal 368 KUHP.
“Setelah ditangkap, keempat pelaku saat langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.