Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Jadi Begal, 14 Anak Bawah Umur di Bali Kantongi Rp 35 Juta

Kompas.com - 26/01/2020, 15:00 WIB
Setyo Puji

Editor


KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap maraknya kasus pembegalan yang terjadi di kawasan Denpasar, Bali.

Adapun pelaku pembegalan itu, ternyata dilakukan oleh anak di bawah umur yang mengatasnamakan diri sebagai Geng Donki.

Dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Kesambi, Denpasar pada Senin (20/1/2020) itu, polisi sedikitnya menangkap 14 anak yang menjadi pelaku pembegalan.

Mereka yang ditangkap adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 ponsel hasil begal.

Baca juga: Geng Donki Pelaku Begal di Bali Ditangkap Polisi, Isinya Anak-anak Sekolah

Informasi yang dihimpun polisi, geng tersebut mulai melakukan aksi pembegalan di sejumlah lokasi berbeda di Denpasar sejak enam bulan lalu.

Dari aksi kejahatannya itu, para tersangka mengaku sudah mengantongi keuntungan hingga Rp 35 juta.

"Setiap beraksi, para remaja ini mengantongi sekitar Rp 750.000 per orang. Uangnya dipakai untuk membeli minuman alkohol juga," kata Kepala Polresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Jumat (24/1/2020).

Polisi berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan itu setelah mendapatkan laporan dari korban pembegalan.

Baca juga: Polisi Ciduk Anggota Geng Motor Ciduk di Bekasi

Kata Ruddi, korban saat itu dihadang oleh para pelaku saat sedang mengendarai motor. Kemudian, dipaksa untuk menyerahkan ponsel yang dimiliki.

Setelah mendapatkan barang berharga yang didinginkan, pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Untuk pengembangan penyelidikan, polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus yang dilakukan anak di bawah umur tersebut. Termasuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan dari remaja lain.

"Ini adalah kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kelompok oleh nama gengnya, Geng Donki. Dalam kelompok ini, anggotanya adalah mayoritas pelajar di bawah umur," tambah dia.

Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Caroline Damanik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com