Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Setubuhi Dua Putri Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/01/2020, 12:01 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, MH (51), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.

MH ditetapkan tersangka, setelah perbuatan bejatnya menyetubuhi dua anak kandung, dalam rentang waktu dua tahun berhasil diungkap polisi.

“MH dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 290 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis di Polres Trenggalek, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Pria Setubuhi Dua Putri Kandung Selama 2 Tahun, Ini Alasannya Baru Terungkap

Calvijn mengatakan, kasus pencabulan terhadap dua putri kandung itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek pada Juni 2019.

Saat disetubuhi, usia anaknya Mawar (adik) masih 15 tahun. Sedangkan usia Bunga (kakak) 23 tahun.

Pengungkapan kasus itu membutuhkan waktu cukup lama, sebab korban mengalami depresi berat. Sehingga harus dirawat di rumah sakit untuk melakukan pemulihan.

"Dalam proses ini, ternyata kedua korban butuh pendamping karena ada informasi yang diberikan sifatnya labil dan tidak stabil," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Setelah informasi dan barang bukti cukup, pada Rabu (22/1/2020), tersangka berhasil dibekuk polisi.

Baca juga: Pria Ini Setubuhi Dua Putri Kandung dalam Rentang Waktu 2 Tahun

Kepada polisi, MH mengaku menyetubuhi dua anak kandungnya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu birahi.

Perbuatannya itu dilakukan tersangka sebanyak empat kali untuk masing-masing putri kandungnya, pada rentang tahun 2017 hingga 2018.

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban.

“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujarnya.

Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Robertus Belarminus, Setyo Puji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com