TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Polres Tasikmalaya menetapkan kasus minuman keras (miras) oplosan maut sebagai kejadiaan luar biasa (KLB) karena telah merenggut korban jiwa pemakainya selama ini.
Sampai saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasusnya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendalami keterangan para saksi-saksi saat kejadian.
"Kejadian miras oplosan ini sudah merenggut jiwa tentunya kasus ini kita nyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB)," jelas Kepala Bagian Operasi Polres Tasikmalaya Kompol M Fauzan Syahir saat dimintai keterangan wartawan, Jumat (25/1/2020).
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Perayaan Ultah Berujung Maut, 4 Orang Tewas, 5 Kritis
"Kita terus melakukan penyelidikan-penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Fauzan menambahkan, selama ini pihaknya telah mendapatkan barang bukti.
Yakni, berupa bekas botol alkohol kandungan 96 persen dan beberapa bungkus kecil bekas Kuku Bima rasa anggur.
Baca juga: Kasus Miras Oplosan Maut di Tasikmalaya, Salah Satu Korban Akan Menikah Bulan Februari