Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan Bandara Kediri, Pemerintah Akan Gunakan Skema Konsinyasi

Kompas.com - 25/01/2020, 07:44 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Khairina

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com- Meski peletakan batu pertama sudah ditetapkan April nanti, pembebasan lahan pembangunan Bandar Udara Gudang Garam di Kediri, Jawa Timur masih belum sepenuhnya kelar.

Pemerintah akan menggunakan skema konsinyasi atau ganti rugi melalui mekanisme pengadilan jika pembebasan lahan melebihi target waktu yang ditentukan.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyebut pembebasan lahan hingga saat ini masih di kisaran 99 persen dari sekitar 376,56 hektar lahan bandara.

"Kurang 1 persen pembebasan lahan itu selesai dilaksanakan," ujar Bagja Sirait, perwakilan Kemenko Bidang Kemaritiman dalam paparannya di hadapan warga terdampak pembangunan bandara di Kediri, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Groundbreaking Bandara Kediri 16 April 2020

Warga terdampak tersebut merupakan sekelompok warga yang hingga saat ini belum melepaskan tanahnya untuk pembebasan lahan karena masalah ketidakcocokan harga.

Sirait menambahkan, pengadaan lahan itu dilaksanakan oleh PT Surya Dhaha Indah (SDhI) mulai 2017 hingga 31 Agustus 2019, dengan capaian 90,97 persen.

Hasil hitungan appraisal pemerintah, masih dalam paparannya, harga tertinggi pembebasan lahan ditentukan Rp 750.000 per meter persegi untuk pekarangan yang ada rumahnya dan Rp 500.000 per meter persegi untuk tanah tegal dan sawah.

Karena pembebasan lahan belum selesai, maka mulai 1 Februari 2020 nanti, kata Sirait, pemerintah akan melakukan penyelesaian pembebasan lahan dengan skema konsinyasi.

"Februari kita akan melakukan secara tegas konsinyasi, konsinyasi, dan konsinyasi," kata Sirait.

Baca juga: Bandara Kediri Didanai 100 Persen Gudang Garam, Pemerintah?

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Dede Sujana meminta masyarakat yang belum melepaskan tanahnya untuk memahami kondisi yang ada.

Dia berharap warga segera melepas tanahnya tanpa harus menunggu adanya konsinyasi.

"Masih ada waktu masyarakat untuk memproses ganti untung hingga akhir Januari ini," ujar Dede seusai pertemuan itu.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Putut Tri Sunarko menyatakan pihaknya siap jika nantinya memang ada konsinyasi.

Hanya saja, dia berharap masyarakat menghindarinya karena ada konsekuensi pengosongan paksa jika warga melawan.

"Saya berharap pembangunan bandara tidak ada eksekusi," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com