Selain mengamankan dua orang pelaku pasutri, pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya di lokasi berbeda.
Mereka masing-masing adalah Priyanto, warga Jebres; Hosea, warga Jebres ; Aris, warga Kampung Mojo, Pasar Kliwon dan Nur Cahyo, warga Mangkuyudan, Laweyan.
Adapun total paket sabu-sabu yang diamankan dari keenam orang pelaku tersebut ada sebanyak 29,2 gram dan ditemukan tiga butir pil koplo.
Baca juga: Diburu, Perempuan Pengirim Sayur Lodeh Berisi 400 Pil Koplo ke Lapas Mojokerto
Para pelaku yang ditangkap berasal dari jaringan yang terputus. Meskipun demikian, Sugiyo mengatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap jaringan diatasnya.
Polisi menjerat para pelaku Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Guru SMP yang Tewas di Rumahnya Dibunuh oleh Pasutri Tetangga Desa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.