Sabu-sabu tersebut, jelas Risti diperoleh sang suami dari rekannya yang berada di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Semarang.
Risti mengaku tidak ingin mengulangi perbuatannya.
Gara-gara mengkonsumsi narkoba dirinya harus mendekam di balik jeruji besi dan meninggalkan buah hatinya yang masih kecil.
Baca juga: 29 Pemuda Satu Kampung Diamankan Polisi, 19 Orang Positif Narkoba dan 10 Orang Beli Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo mengatakan, dari penangkapan pelaku pasutri tersebut polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kamar.
"Kedua pelaku suami istri kita tangkap di kamar rumahnya. Saat kita geledah kita temukan paket sabu-sabu dan seperangkat alat hisap," kata Sugiyo.
Baca juga: Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah