Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengungkapkan harusnya limbah peternakan babi diolah lebih dulu dan jika ada bangkai, harus dibakar dan dikubur.
"Ini tidak boleh sembarangan, apalagi dari hasil sidak diketahui ada peternakan yang izinnya habis sejak 2016," kata Wisnu.
"Dan jika perizinan ini tidak diurus, maka peternakannya bisa ditutup," paparnya.
Baca juga: Ditegur Berkali-kali, Peternak di Kabupaten Semarang Masih Buang Bangkai Babi ke Sungai
Dia juga mengimbau agar ketua paguyubam proaktif dalam berkomunikasi dengan anggotanya.
"Ketua paguyuban harus mengumpulkan anggotanya," kata Wisnu.
"Infokan dan segera tertibkan anggota, jika tidak ada izin harus diurus. Apalagi persoalan limbah ini sudah meresahkan masyarakat," lanjut Wisnu.
Baca juga: Anggota DPRD Ngaku Temukan Bangkai Babi di IPAL Kabupaten Semarang