GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nyaris diamuk warga setelah aksinya mengedarkan uang palsu ketahuan oleh korbannya.
Aksi main hakim warga ini mampu digagalkan oleh aparat kepolisian yang tiba dan mengevakuasi pelaku dari kepungan warga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita jutaan uang palsu siap edar.
Peristiwa tersebut bermula pada pukul 14.00 WITA, Jumat (24/1/2020) saat HE mengedarkan uang palsu kepada korbannya dengan modus membeli pulsa di sebuah konter seluler di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
Korban, Nurita (30) yang sehari sebelumnya menjadi korban peredakan uang palsu oleh HE ternyata mengenal HE.
"Kemarin datang ke sini beli pula sepuluh ribu pakai uang palsu seratus ribu tadi datang lagi jadi saya langsung tahan dan minta tolong sama warga," kata korban saat dimintai keterangan di lokasi kejadian, Jumat.
Baca juga: Sepanjang 2019, BI Masih Temukan Pecahan Uang Palsu Beredar di NTT
Akibat peristiwa ini HE nyaris menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya aparat kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari kepungan warga.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu lembaran Rp 100.000 sebanyak 10 lembar.
HE berkilah bahwa uang palsu tersebut merupakan milik temannya.
"Teman dari Papua yang simoan di kamarku," ujar HE di hadapan warga.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Dollar AS, Ribuan Lembar Diamankan
HE kemudian dievakuasi polisi dengan pengawalan ketat dari kepungan warga ke Mapolsek Bajeng guna penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.