Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Bunuh Teman Sekamar di Panti Jompo Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/01/2020, 21:36 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik kepolisian telah menetapkan Ismail Arsyad alias IA (73) sebagai pelaku pembunuhan teman kamarnya Tong Joi Tho alias Sangkala (80) di panti jompo di Kabupaten Gowa, Rabu (20/1/2020) lalu. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan unsur perencanaan yang dilakukan oleh IA saat membunuh Sangkala. 

Ia mengatakan, IA hanya emosi dengan tindakan Sangkala yang sering buang air sembarangan.

"Kalau untuk pasal yang disangkakan itu 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Ibrahim saat diwawancara di Polda Sulsel, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Kakek di Panti Jompo yang Bunuh Teman Sekamarnya karena Sering Buang Air Besar

Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran Kepolisian (Kabid Dokkes) Polda Sulsel Kombes Pol Jusuf M mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan otopsi terhadap penyebab pasti kematian Sangkala. 

"Untuk hasil memang butuh waktu. Kita sudah otopsi kemarin dan jenazah sudah kita serahkan ke keluarga. Yang kita harapkan dari hasil otopsi penyebab kematiannya apa. Tentu hasil otopsi kita serahkan ke penyidik nanti kita kombinasi dengan barang bukti yang ada," tutur Jusuf. 

Baca juga: Sering Buang Air Besar Sembarangan, Alasan Kakek 75 Tahun Bunuh Teman Sekamarnya di Panti Jompo

Sebelumnya diberitakan, pertengkaran terjadi antara penghuni Panti Werdha Gau Ma Baju, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat perkelahian itu, seorang penghuni panti jompo bernama Tong Joi Tho (80) alias Sangkala tewas mengeluarkan banyak darah.

Polisi yang mendapat laporan tewasnya korban pada pada Kamis, langsung menuju panti dan menggelar olah tempat kejadian.

"Pada jasad korban terdapat beberapa jumlah luka berdasarkan pemeriksaan medis oleh Biddokkes Polda Sulsel," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com