Tekanan itu, kata Japri dilakukan secara masif baik dari pihak keluarga Yusuf maupun dari kelompok masyarakat lain.
Padahal proses hukum sedang berjalan.
"Menurut kami itu anarkis. Saya ingatkan semua tanggapi dengan dingin," kata Japri.
Baca juga: Bukti Minim, Polisi Simpulkan Balita yang Ditemukan Tanpa Kepala Tewas akibat Jatuh ke Parit
Meski demikian, penetapan tersangka terhadap dua kliennya secara formal hukum memenuhi unsur.
Karena PAUD dianggap lalai.
"Tapi, apakah benar murni kelalaian atau ada unsur lain. Kami akan gali ke sana," ujar Japri.
Di PAUD ini dua pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Yusuf.
Mereka bernama Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26).
Kedua pengasuh ini dinilai lalai oleh polisi karena luput mengawasi Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.