Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Cabuli 7 Anak Perempuan dengan Iming-iming Uang Rp 10.000

Kompas.com - 24/01/2020, 19:50 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S alias F alias FIR alias LE diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada 20 Januari 2020.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/06/I/2020/SPKT-Kepri yang dilaporkan dari salah seorang orangtua korban.

 Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kejadian ini berawal pada bulan Desember 2019 lalu, seorang korban, anak perempuan berusia 7 tahun berinisial S, menyampaikan kepada orangtuanya karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

 Namun korban belum mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi karena masih takut.

 Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020, orangtua dari Inisial S mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya yang ternyata telah menjadi korban perbuatan yang sama, yakni pencabulan yang terjadi di hutan Pulau Petong, Galang, Batam, Kepri.

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias F alias FIR alias LE.

“FIR mengakui atas apa yang telah diperbuatnya, bahkan dirinya membenarkan bahwa ada 7 anak perempuan yang telah dicabulinya,” kata Harry saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Pria Beristri di Sambas Cabuli Balita Berusia 1 Tahun

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto yang menambahkan, dari hasil penyelidikan tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri, modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban uang Rp 10.000. Tersangka pun dengan bebas mencabuli para korbannya.

Tersangka juga mencabuli beberapa anak lainnya di Pulau Petong.

Akibat perbuatan FIR, para korban hingga saat ini mengalami trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka.

“Rata-rata korban anak di bawah umur berjumlah 7 orang,” ungkapnya.

Untuk proses penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu kasur yang ditemukan di rumah tersangka, satu helai handuk warna merah milik tersangka, tiga pasang pakaian tersangka dan lima pasang pakaian korban.

Baca juga: Guru Olahraga yang Cabuli Dua Siswi SD di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kami bersama dan selanjutnya Polda Kepri langsung menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban. Diimbau juga kepada orangtua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan,” imbau Harry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com