Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jember Tetapkan Kontraktor Pasar Manggisan Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/01/2020, 19:20 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi Pasar Manggisan, Jumat (24/1/2020).

Tersangka berinisial ES, selaku kontraktor pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Tanggul ini.

“Hari Jumat ini kami selaku penyidik Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam pembangunan Pasar Manggisan tahun 2018,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto, saat konferensi pers, Jumat.

Kejaksaan sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kasus Pasar Manggisan Terlibat Banyak Proyek Pemkab Jember

 

Setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti.

“Yang kami panggil hari ini satu saksi,” tambah dia.

Menurut dia, tersangka ES merupakan pelaksana kegiatan pembangunan pasar dari pihak swasta.

“Dia orang yang memang kegiatannya membantu di lapangan, yang diminta oleh direktur utamanya,” ucap Agus.

“Dia yang dikasih kuasa oleh direktur, dia yang menjalankan di sini,” tambah Setyo Edhi, Kasi Pindus Kejari Jember. 

Tersangka mengantongi kuasa direktur, namun bukan orang yang termasuk dalam pengurus PT Dita Putri Waranawa yang membangun pasar.

“Dia meminjam bendera, sebagai penanggungjawabnya,” tutur dia.

Akibatnya, revitalisasi pasar manggisan bermasalah dan sampai hari ini belum selesai. Proyek ini sekitar Rp 7,8 miliar.

Proyek tersebut sudah terbayarkan sekitar 50 persen dari nilai kontrak.

“Pasar itu sampai sekarang belum jadi, makngkrak. Padahal sudah harus selesai 31 Desember 2018,” tambah dia.

Baca juga: Kejari Jember Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pasar Manggisan

ES juga diduga merugikan negera sekitar Rp 685 juta. Dia dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sehari sebelumya, Kejari Jember juga menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus ini. F merupakan tim konsultan perencana.

Selain itu, Kejari Jember juga menetapkan AM, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jember sebagai tersangka.

AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di Lapas kelas II A Jember selama 20 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com