Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadap Kebun Karet Milik Orang Lain Selama 1,5 Bulan, Suami Istri Ditangkap

Kompas.com - 24/01/2020, 17:44 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PALI, KOMPAS.com - Juri (27), warga Dusun II Sebadak, Desa Karta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Sumatera Selatan, bersama istrinya, Satiwi (19), ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah mencuri getah karet di kebun milik orang lain.

Selain Juri dan Satiwi, Trisnawati (23) dan seorang pengepul karet, yakni Wahid Hasyim (46), juga ditangkap polisi karena ikut terlibat.

Kapolsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kompol Yuliansyah mengatakan, korban Chandra (42) selaku pemilik kebun membuat laporan lantaran getah karet di lahan miliknya selalu hilang dicuri.

Baca juga: Barang Pabrik Sering Hilang, Rupanya 15 Satpam Berkomplot Mencuri

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Juri bersama istrinya yang saat itu sedang asyik menyadap karet.

"Barang bukti berupa pahat untuk menyadap karet serta cetakan getah karet juga didapatkan. Pelaku sudah menjalani aksinya selama 1,5 bulan," kata Yuliansyah, Jumat (24/1/2020).

Yuliansyah menerangkan, dari pengakuan tersangka Juri, ia nekat mengajak istrinya untuk mencuri getah karet di kebun milik orang lain karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Getah karet yang ia sadap tersebut selanjutnya dijual kepada tersangka Wahid seharga Rp 7.500 per kilogram.

"Motif mereka karena kebutuhan ekonomi, sehingga mencuri," jelasnya.

Baca juga: 4 Cerita Konyol Kasus Pencurian, Istri Ketinggalan di Warung setelah Mencuri hingga Kepergok Jual di Facebook

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com