PALI, KOMPAS.com - Juri (27), warga Dusun II Sebadak, Desa Karta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Sumatera Selatan, bersama istrinya, Satiwi (19), ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah mencuri getah karet di kebun milik orang lain.
Selain Juri dan Satiwi, Trisnawati (23) dan seorang pengepul karet, yakni Wahid Hasyim (46), juga ditangkap polisi karena ikut terlibat.
Kapolsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kompol Yuliansyah mengatakan, korban Chandra (42) selaku pemilik kebun membuat laporan lantaran getah karet di lahan miliknya selalu hilang dicuri.
Baca juga: Barang Pabrik Sering Hilang, Rupanya 15 Satpam Berkomplot Mencuri
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Juri bersama istrinya yang saat itu sedang asyik menyadap karet.
"Barang bukti berupa pahat untuk menyadap karet serta cetakan getah karet juga didapatkan. Pelaku sudah menjalani aksinya selama 1,5 bulan," kata Yuliansyah, Jumat (24/1/2020).
Yuliansyah menerangkan, dari pengakuan tersangka Juri, ia nekat mengajak istrinya untuk mencuri getah karet di kebun milik orang lain karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Getah karet yang ia sadap tersebut selanjutnya dijual kepada tersangka Wahid seharga Rp 7.500 per kilogram.
"Motif mereka karena kebutuhan ekonomi, sehingga mencuri," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.