Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Pen Gun secara Ilegal, Pedagang di Maros Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/01/2020, 15:49 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, peluru jenis kaliber 22 yang dimiliki Naba tidak diproduksi di Indonesia. 

Untuk itu, distributor peluru ini sedang diselidiki polisi. 

"Kalau di lingkungan sosial, senjata tersebut jangan beredar karena ini akan memancing timbulnya kejahatan," kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, Naba dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara.

"Siapa pun yang memproduksi atau yang membuat, mendistribusi, menerima, atau membeli senjata api secara ilegal sudah pasti akan kena hukuman," tutur Ibrahim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com