Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, peluru jenis kaliber 22 yang dimiliki Naba tidak diproduksi di Indonesia.
Untuk itu, distributor peluru ini sedang diselidiki polisi.
"Kalau di lingkungan sosial, senjata tersebut jangan beredar karena ini akan memancing timbulnya kejahatan," kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, Naba dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara.
"Siapa pun yang memproduksi atau yang membuat, mendistribusi, menerima, atau membeli senjata api secara ilegal sudah pasti akan kena hukuman," tutur Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.