Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa, Saksi Kunci Kasus Investasi MeMiles Tahu Seluk-beluk Aliran Dana

Kompas.com - 24/01/2020, 15:14 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim memeriksa seorang yang disebut saksi kunci aliran dana aset investasi MeMiles berinisial S.

S disebut saksi kunci karena disebut mengetahui alur keluar masuknya aset finansial investasi MeMiles.

"Kami sebut sebagai saksi kunci karena dia mengetahui aliran keluar dan masuknya dana member MeMiles," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Polisi: Cucu Soeharto Terima Rp 3 Miliar dari MeMiles

Pemeriksaan terhadap S, lanjut Luki, dilakukan sejak Kamis (23/1/2020) untuk mengetahui perannya dan ke mana saja dana MeMiles didistribusikan.

"Dia (S) ada kemungkinan menjadi tersangka," tutur Luki.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli dan Ello Diperiksa, Mulan Jameela dan Judika Bantah Terlibat

Hingga saat ini, penyidik sudah mengamankan aset berupa uang tunai milik member sebesar Rp 128,4 milliar dari total aset senilai Rp 761 miliar yang dikelola MeMiles.

Terakhir, penyidik menyita uang tunai Rp 4,1 milliar dari 3 rekening pribadi milik 2 tersangka kasus MeMiles. Uang-uang tersebut kini diamankan di tempat penitipan barang bukti di Bank Mandiri.

Baca juga: Kasus MeMiles, Polisi Sita 2 Toyota Alphard dari Keluarga Cendana

Selain uang tunai, penyidik polisi juga mengamankan 22 unit kendaraan roda empat, 2 unit di antaranya disita dari penyanyi Eka Deli dan Ello dan 2 unit mobil mewah dari keluarga Presiden kedua RI Soeharto. Juga ada 2 unit motor dan barang-barang lainnya yang merupakan reward bagi member MeMiles.

Luki mengatakan, penyidikan kasus MeMiles akan diakhiri pekan depan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Aset-aset yang terjaring setelahnya akan diproses dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Luki.

Baca juga: Setor 150 Juta ke MeMiles, Adjie Notonegoro: Kalau Enggak Kembali Diikhlaskan Saja

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 tersangka, yaitu KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Baca juga: Waspadai Jebakan Betmen Pinjaman Online

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com