Selain uang tunai, penyidik polisi juga mengamankan 22 unit kendaraan roda empat, 2 unit di antaranya disita dari penyanyi Eka Deli dan Ello dan 2 unit mobil mewah dari keluarga Presiden kedua RI Soeharto. Juga ada 2 unit motor dan barang-barang lainnya yang merupakan reward bagi member MeMiles.
Luki mengatakan, penyidikan kasus MeMiles akan diakhiri pekan depan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Aset-aset yang terjaring setelahnya akan diproses dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Luki.
Baca juga: Setor 150 Juta ke MeMiles, Adjie Notonegoro: Kalau Enggak Kembali Diikhlaskan Saja
Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 tersangka, yaitu KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan W selaku bagian distribusi reward kepada para member.
Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.
Baca juga: Waspadai Jebakan Betmen Pinjaman Online
Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.