Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Kecelakaan dengan Kepala Korban Putus Beredar, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 24/01/2020, 14:58 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah video kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kepala korban putus beredar di kalangan warga di Denpasar, Bali dalam seminggu terakhir.

Dalam video tersebut, ada tiga motor beradu kecepatan. Kemudian menjelang garis finis, salah satu motor menabrak sebuah mobil hingga terjadi kecelakaan beruntun. Lalu, potongan video berikutnya menampilkan kepala yang terputus di jalanan.

Baca juga: Kisah Bupati Pelalawan Gendong Jenazah Anaknya karena Tak Ada Biaya Sewa Ambulans

Kepala Polresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, bahwa video kecelakaan tersebut memang terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung pada Minggu (19/1/2020) dini hari.

Namun dia menegaskan bahwa kepala korban putus adalah hoaks dan bukan terjadi di Denpasar. Menurut Ruddi, kepala putus tersebut terjadi di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Jadi ada dua video yang berbeda kejadian namun dijadikan satu hingga viral.

"Dua video viral yang dijadikan satu. Video tersebut (potongan kepala) adalah hoaks. Setelah kami telusuri itu terjadi di Pinrang, Sulawesi," kata Ruddi di Mapolresta Denpasar, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Derita Sukiyah, Berteman Gelap hingga Rambut Jadi Sarang Tikus

Ruddi mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang ada di dalam video terjadi saat balap liar. Mirisnya, ketiga joki tersebut masih di bawah umur. Dalam kecelakaan tersebut, lanjut Ruddi, mereka hanya mengalami luka ringan.

Polisi telah menangkap empat orang dalam kasus balap liar tersebut. Para pelaku mengaku melakukannya dengan taruhan uang sebesar Rp 300.000.

"Kami amankan 4 anak sekolah masing-masing ada sebagai joki yang menabrak mobil dari belakang," katanya.

Baca juga: Kisah Nasabah BCA Jadi Korban Skimming di BNI Kendari, Kaget Uangnya Raib

Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda Rp 3 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com