Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibohongi Suami Selama 7 Tahun Pernikahan, Ini Kata Istri TNI Gadungan di Pekalongan

Kompas.com - 24/01/2020, 13:07 WIB
Ari Himawan Sarono,
Khairina

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Muhammad Saiful Muis (31) warga Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang ditangkap oleh anggota Kodim 0710 Pekalongan karena mengaku anggota TNI AU dibebaskan kepolisian.

Istri Saiful yang dibohongi selama 7 tahun dinikah siri AS (34) warga Kota Pekalongan mengaku menerima apa yang dilakukan mantan suaminya tersebut.

AS mengaku sudah bercerai sejak kejadian yang dialaminya terkuak.

"Saya sudah bercerai semoga dia kembali ke jalan yang lurus, yang benar cari kerjaan yang halal," kata AS saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: TNI Gadungan yang 7 Tahun Bohongi Istri Diserahkan ke Polres Pekalongan

AS menceritakan bahwa selama 7 tahun menikah siri ia tidak pernah diberi nafkah lahir layaknya suami pada umumnya.

Bahkan ia tetap bekerja di Tegal setiap harinya demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Nafkah batin saja. Bahkan saya bekerja bolak balik Pekalongan-Tegal setiap hari tidak pernah diantar," tambah AS.

Baca juga: Ini Akhir Kisah Saiful, Anggota TNI Gadungan yang Menipu Istri hingga 7 Tahun Pernikahan

AS menambahkan ia juga berharap mantan suaminya itu agar tidak kembali ke Pekalongan maupun ke kampungnya.

M Saiful Muis ditangkap anggota Kodim 0710 Pekalongan karena mengaku anggota TNI AU selama 7 tahun. Bahkan Saiful sempat memperistri AS hingga 7 tahun dan mempunyai anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com