Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Ritel di Cianjur Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Kompas.com - 24/01/2020, 11:30 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengajak aparatur pemerintah, stakeholder, dan masyarakat luas untuk mulai mengurangi sampah plastik.

Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Cianjur Iyus Yusuf menjelaskan, imbauan tersebut sebagaimana dituangkan dalam surat edaran bupati, dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik.

Selain itu, kata dia, bupati menyarankan kantin-kantin di sekolah dan gedung perkantoran untuk menjual makanan kemasan yang dibungkus dengan bahan yang mudah terurai, seperti dari daun atau kertas.

“Khusus pelaku ritel dan pertokoan untuk tidak menyediakan plastik belanja, disarankan agar diganti dengan tas pakai ulang,” ujar Iyus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Gadis di Gresik Tulis Surat kepada PM Australia, Minta Hentikan Ekspor Sampah Plastik

Iyus menuturkan, surat edaran bupati sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam mendukung penyelamatan lingkungan, salahsatunya melalui pengurangan sampah plastik.

“Karena, sampah jenis ini paling sulit terurai, bisa puluhan hingga ratusan tahun. Jadi, saatnya kita, masyarakat Cianjur mulai meminimalisir menggunakannya,” jelasnya.

Dikatakan Iyus, pelestarian lingkungan menjadi tanggungjawab semua pihak. Bencana yang terjadi, tak hanya akibat faktor cuaca dan alam, namun juga karena ulah dan perilaku manusia, salahsatunya membuang sampah sembarangan, terlebih sampah jenis anorganik.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan jika surat edaran ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan terbitnya keputusan bupati hingga peraturan daerah.

“Harapannya memang nantinya ada regulasi yang mengatur permasalahan lingkungan ini. Biar lebih tegas regulasinya, dan tentu saja ada sanksi-sanksinya,” kata Iyus.

Baca juga: Kirim 150 Kontainer Sampah Plastik, Malaysia Tegaskan Tak Bakal Jadi Tempat Pembuangan

Terpisah, penggerak lingkungan dan founder Zero Waste Cianjur Sandi Mulyadi menyambut baik terbitnya surat edaran bupati terkait pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik tersebut.

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah menunjukkan itikad baik untuk turut berperan aktif dan agresif dalam upaya penyelamatan lingkungan.

“Ini (surat edaran) sebagai bentuk pemerintah daerah yang sudah mulai mau bergerak. Saya sebagai warga Cianjur dan mewakili rekan-rekan penggerak lingkungan tentu sangat mendukung,” katanya.

Kendati demikian, peran aktif pemerintah tentu tak hanya berhenti sampai di situ.

Sejatinya, surat edaran menjadi awal lahirnya regulasi terkait penanganan sampah yang terintegrasi, termasuk adanya keterlibatan semua pihak.

“Karena itu, surat edaran itu harus disebarkan seluas-luasnya kepada masyarakat, stakeholder dan semuanya, agar mereka tahu dan teredukasi,” tutur Sandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com