Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Polisi Gadungan yang Mengaku Bisa Luluskan ke Akpol Sudah 3 Kali Dibui

Kompas.com - 24/01/2020, 10:59 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Jenderal polisi gadungan, WF (38) yang mengaku bisa meluluskan seseorang ke Akademi Polisi (Akpol) ternyata sudah tiga kali dipenjara.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, sebelum melancarkan aksinya di Padang, WF yang ternyata hanyalah seorang pedagang itu  pernah melakukan hal yang sama di Bukittinggi dan Pariaman, Sumatera Barat.

"Dulu dia pernah melakukan hal yang sama di Bukittinggi, kemudian di Pariaman dan terakhir di Padang ini," kata Yulmar Try Himawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Akhir Perjalanan Jenderal Polisi Gadungan yang Mengaku Bisa Luluskan ke Akpol

Yulmar mengatakan, dalam setiap melancarkan aksinya, tersangka yang merupakan residivis ini selalu ketahuan dan dipenjara.

Saat di Bukittinggi, tersangka mengaku sebagai seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Setelah ditangkap dan dipenjara, tersangka tidak kapok.

Saat bebas setelah menjalani hukuman penjara, tersangka berpindah ke Pariaman dan kembali melakukan hal yang sama dengan menjelma sebagai seorang polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

"Usai bebas dari Pariaman, dia berpindah ke Padang dan juga tidak kapok dengan melakukan hal yang sama. Kali ini dia mengaku sebagai jenderal polisi," kata Yulmar.

Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan Mengaku Bisa Luluskan ke Akpol, Korban Rugi Rp 310 Juta

Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang ke Akademi Polisi (Akpol), "jenderal polisi gadungan" dengan inisial WF (38) ditangkap polisi.

WF ditangkap setelah seorang korban ES (51) melaporkan tersangka ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan.

ES telah menyetor uang Rp 310 juta kepada tersangka secara bertahap namun anaknya ternyata tidak lulus Akpol.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A, satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor, satu unit handphone dan uang tunai Rp3 juta. 

Selain itu  juga disita tanda pengenal palsu korban yang berpangkat Brigadir Jenderal polisi serta atribut seperti topi dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com