Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pelajar Bunuh Begal di Malang, Divonis Pembinaan 1 Tahun di Pesantren

Kompas.com - 24/01/2020, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

 

'Saya ingin melanjutkan kuliah'

ZA kepada jurnalis mengaku bahwa dirinya konsentrasi belajarnya terganggu.

"Terutama untuk persiapan ujian nasional SMA," katanya kepada wartawan, usai sidang.

Pelajar kelas tiga SMA ini mengaku selama ini tertekan.

"Tak ada waktu untuk belajar, karena harus sering bolak balik menjalani pemeriksaan di markas Kepolisian Resor Malang di Kepanjen dan sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen," ungkapnya.

Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal karena Membela Pacar Didakwa Seumur Hidup

Saat ditanya apakah akan melanjutkan pendidikan? "Pasti. Ada keinginan melanjutkan kuliah," katanya.

Anak ZA mengaku syok sejak ditimpa kasus ini, sehingga dukungan teman dan gurunya membesarkan hatinya.

Penasihat hukumnya, Bhakti Riza Hidayat, menilai anak ZA membutuhkan konseling psikolog. "Agar kejiwaannya kembali stabil," katanya.

Baca juga: Seorang Pria di Riau Nekat Begal Temannya Sendiri, Korban Ditusuk dan Hendak Dibunuh

'Anak ZA Harus Dilindungi'

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Jawa Timur, Luthfi Jayadi Kurniawan, mengatakan "anak ZA harus dilindungi".

Caranya, yaitu memproteksi identitas, keluarga dan perkara yang dihadapinya.

"Jika perkara ini disebarluaskan akan berdampak terhadap psikologi anak," katanya.

"Anak yang mendapat stempel melakukan kesalahan hukum akan mempengaruhi perilaku," katanya.

Baca juga: Viral Video Begal Rampas Barang Pengemudi Ojol di Makassar, Polisi Buru Pelaku

Menurutnya, pembinaan terhadap anak bermasalah hukum (ABH) harus dilakukan secara hati-hati, dan harus berperspektif ramah anak.

Pendamping ZA, sambungnya, harus bisa mengembalikan kepercayaan dirinya.

"Hak belajar anak tak boleh terganggu. Seharusnya eksekusi bisa ditunda untuk memenuhi hak belajar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com