Atas temuan itu, pegawai panti melapor pada polisi.
Baca juga: Seorang Kakek di Temanggung Tewas Disengat Ratusan Lebah
Usai melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Polres Gowa menetapkan teman sekamar Toa, yakni IA sebagai tersangka.
Saat ditangkap oleh polisi, IA mengakui semua perbuatannya.
Polisi juga membenarkan adanya beberapa luka di tubuh Toa, berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Biddokes Polda Sulsel.
"IA sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas pengakuan sendiri setelah kami interogasi. Motifnya adalah ketersinggungan, di mana korban dan tersangka tinggal satu sekamar," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
Akibat tindakannya, IA dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.