Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri hingga 18 Kali, Polisi: Anak Perempuan Harus Tidur Terpisah

Kompas.com - 24/01/2020, 07:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Peristiwa serupa di Lampung Timur

Peristiwa serupa juga terjadi di Lampung Timur, MRY (53) warga Kecamatan Sukadana ditangkap oleh aparat Reskrim Polres Lampung Timur lantara mencabuli anak tirinya, AP yang baru berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pencabulan itu dilakukan oleh MRY saat istrinya (ibu kandung korban) bekerja di Jakarta.

Baca juga: Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali Selama 3 Tahun, Buruh Ini Ditangkap

“Dilakukan pertama kali di Kecamatan Purbolinggo pada 16 Januari lalu. Tersangka kemudian mengulangi perbuatannya di rumahnya,” kata Faria.

Menurut Faria, setiap akan mencabuli MRY selalu mengancam akan memukul korban dan memerintahkannya agar tidak melapor ke ibu kandungnya.

Dari pengakuan MRY, pencabulan itu dilakukan karena dia merasa kesepian ditinggal sang istri yang bekerja di Jakarta. Korban yang tinggal bersamanya pun menjadi pelampiasan.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Tergiur Kecantikan hingga Korban Hamil Lima Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com