GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Ibu rumah tangga berinisial NIT (29) jadi tersangka kasus penipuan investasi arisan online di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka ditangkap di rumah sekaligus kantornya di kawasan Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara, di Mapolres Nias, Kamis (23/1/2020).
Kepala Kepolisian Resor Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan pihaknya berhasil membongkar praktik penipuan investasi arisan online setelah menerima laporan korban bernama Petrus Hamonangan Panjaitan (32) pada 16 Oktober 2019.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Arisan Online di Gunungsitoli
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi serta ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara, maka perbuatan tersangka NIT tersebut merupakan perbuatan pidana.
"Ini semua hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli sehingga kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ujar Deni di Mapolres Nias, Kamis.
Sekitar bulan Januari 2019 tersangka NIT membentuk arisan online di Facebook dengan nama "Arisan Tolong Menolong".
Di arisan tersebut itulah ia sebagai owner sekaligus sebagai adminnya. Tersangka menggabungkan anggotanya ke dalam grup Facebook untuk memudahkan komunikasi dalam menjalankan arisan online tersebut.
"Untuk mengelabui para korbannya, tersangka membuat sebuah grup agar dirinya dan anggota lainnya dapat tetap berkomunikasi dan tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Kamis.
Baca juga: Jumlah Korban Arisan Online di Makassar Bertambah, Kerugian hingga Rp 11 Miliar
Arisan online yang dibentuk oleh tersangka memiliki beberapa sistem permainan, antara lain sistem duet, sistem trio dan sistem reguler. Sementara yang ikut dalam sistem arisan tersebut terbagi atas peminjam dan penginvestasi.
Tersangka lalu menginformasikan bahwa akan dibuka kloter baru dengan kode NSL dan angka untuk sistem duet. Dia juga membuatkan berapa jumlah arisannya, pendapatan, serta jatuh temponya hingga biaya admin.
"Tersangka membuat sebuah sistem pola mendapatkan arisan dan waktu pembayaran serta biaya adminnya, yang dipostingnya dalam grup Facebook yang dibuat oleh tersangka," lanjut Deni.
Baca juga: Korban Penipuan Arisan Online hingga Rp 10 Miliar Diduga Tak Cuma di Makassar