Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Penipuan Investasi Arisan Online, Modus Pakai Sistem Duet di Facebook

Kompas.com - 24/01/2020, 07:31 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Ibu rumah tangga berinisial NIT (29) jadi tersangka kasus penipuan investasi arisan online di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka ditangkap di rumah sekaligus kantornya di kawasan Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara, di Mapolres Nias, Kamis (23/1/2020).

Kepala Kepolisian Resor Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan pihaknya berhasil membongkar praktik penipuan investasi arisan online setelah menerima laporan korban bernama Petrus Hamonangan Panjaitan (32) pada 16 Oktober 2019. 

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Arisan Online di Gunungsitoli

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi serta ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara, maka perbuatan tersangka NIT tersebut merupakan perbuatan pidana.

"Ini semua hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli sehingga kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ujar Deni di Mapolres Nias, Kamis. 

Baca juga: Fakta di Balik Penipuan Berkedok Arisan Online, 61 Orang Jadi Korban hingga Kerugian Capai Rp 11 Miliar

Bentuk Arisan Tolong Menolong

Sekitar bulan Januari 2019 tersangka NIT membentuk arisan online di Facebook dengan nama "Arisan Tolong Menolong".

Di arisan tersebut itulah ia sebagai owner sekaligus sebagai adminnya. Tersangka menggabungkan anggotanya ke dalam grup Facebook untuk memudahkan komunikasi dalam menjalankan arisan online tersebut.

"Untuk mengelabui para korbannya, tersangka membuat sebuah grup agar dirinya dan anggota lainnya dapat tetap berkomunikasi dan tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Kamis.

Baca juga: Jumlah Korban Arisan Online di Makassar Bertambah, Kerugian hingga Rp 11 Miliar

Arisan online yang dibentuk oleh tersangka memiliki beberapa sistem permainan, antara lain sistem duet, sistem trio dan sistem reguler. Sementara yang ikut dalam sistem arisan tersebut terbagi atas peminjam dan penginvestasi. 

Tersangka lalu menginformasikan bahwa akan dibuka kloter baru dengan kode NSL dan angka untuk sistem duet. Dia juga membuatkan berapa jumlah arisannya, pendapatan, serta jatuh temponya hingga biaya admin. 

"Tersangka membuat sebuah sistem pola mendapatkan arisan dan waktu pembayaran serta biaya adminnya, yang dipostingnya dalam grup Facebook yang dibuat oleh tersangka," lanjut Deni.

Baca juga: Korban Penipuan Arisan Online hingga Rp 10 Miliar Diduga Tak Cuma di Makassar

Dalam arisan online tersebut, ada tata cara permainannya. Setelah ada laporan penipuan, polisi kemudian memberhentikan sistem arisan online tersebut. 

Korban dan saksi diperiksa

Saksi-saksi yang dimintai keterangan merupakan anggota arisan online milik tersangka, terdapat 2 orang saksi yakni RUH (32) dan NY (45). RUH adalah istri dari pelapor Petrus.

Baca juga: Ketika Iming-iming Arisan Online Tanpa Riba Menipu Warga Bekasi

Polisi juga meminta keterangan saksi ahli Madiasa Ablisah, dosen di Universitas Sumatera Utara (USU).

Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui jika semua perputaran dana dan aktivitas arisan online dihimpun dari para anggota arisan. 

Baca juga: Tertipu Arisan Online Tanpa Riba, Warga Bekasi Dijanjikan Uang Tanpa Kocok

Menurut keterangan Petrus, ia memonitor aktivitas istrinya RUH bergabung ke arisan online bentukan NIT. Lalu pada 10 Februari 2019, Petrus menghubungi NIT melalui chat messenger untuk menanyakan keamanan investasi tersebut. 

Tersangka mengatakan kepada Petrus bahwa investasinya aman dan menjamin pengembalian modal bila mana ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Tersangka berusaha meyakinkan korban bahwa arisan online yang dia jalankan tidak akan bermasalah, dan malahan tersangka mengajak korban untuk berinvestasi di dalamnya," tutur Deni. 

Petrus pun terbujuk dan akhirnya ikut jadi anggota arisan online. 

Baca juga: Ibu-ibu, Begini Cara Hindari Investasi Bodong Berkedok Arisan Online

Lalu pada tanggal 07 Juni 2019 yang lalu, tersangka pun menghubungi korban melalui chat pribadi korban, dengan menawarkan kepada korban untuk ikut di dalam arisan duet dengan get (pendapatan) senilai total Rp 11 juta.

"Tersangka mengirimkan pesan pribadi untuk ikut dalam arisan duet dengan iming-iming Rp. 11 juta," jelas Deni.

Tergiur keuntungan Rp 11 juta

Tersangka meyakinkan korban jika peminjam dalam sistem duet itu dikenal oleh istri korban karena pernah juga duet dengan istri korban dalam arisan online yang dibentuk oleh orang lain. Peminjamnya tersebut atas nama Flower Natali. 

Tersangka menyakinkan korban bahwa peminjam ini dikategorikan sebagai peminjam aman dan tidak pernah macet selama mengikuti arisan. 

"Karena terbujuk oleh besarnya keuntungan akhirnya korban pun ikut mengivestasikan modalnya dalam arisan online milik tersangka," imbuh Deni.

Baca juga: Bandar Arisan Online Kabur, Peserta Merugi hingga Ratusan Juta

Akhirnya, korban Petrus pun terbujuk main 4 set, dengan kode NSL 429 "Get 11 Juta", dengan peminjam Flower Natali, jatuh tempo pada 10 Juli 2019. 

"Di sini tersangka memang mentransfer kepada peminjam Kristin Natalia Halawa sebagai pemilik akun Facebook bernamaFlower Natali dengan total sebesar Rp. 19.300.000," kata Deni.

Baca juga: Lagi, Korban Arisan Online di Ambon Lapor Polisi

Kemudian saat jatuh tempo pada 07 Juli 2019,  pada kloter NSL 429 tersebut, tersangka tidak menyerahkan uang arisan jatuh tempo ke korban dengan alasan pihak peminjam belum membayarkan iuran arisannya. 

"Korban menanyakan perihal investasi yang sudah ia berikan pada bulan sebelumnya, namun mendapati jawaban yang tidak sesuai harapan," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban merasa tertipu dan menderita kerugian materi sebesar Rp 20.700.000 sehingga melaporkan perihal yang dialami korban tanggal 16 Oktober 2019, kepada Polres Nias, yang diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sesuai laporan polisi LP/318/X/2019/NS.

Baca juga: Ikut Arisan Online, Puluhan Warga di Ambon Tertipu Jutaan Rupiah

Pihak penyidik Satreskrim Polres Nias melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Madiasa Ablisah terkait perkara tersebut dan berdasarkan pendapatnya sesuai keahlian yang dimilikinya bahwa perbuatan tersangka NIT tersebut merupakan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dari KUHPidana.

Kemudian pada 17 Januari 2020, NIT ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ini semua tidak ada izinnya dan membuat kerugian kepada sejumlah korban," jelas Deni.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan berharap kepada masyarakat luas, terutama yang berada di wilayah hukumnya, agar tidak mudah terhasut oleh iming-iming yang menawarkan keuntungan besar, yang dapat membuat kerugian besar bagi diri sendiri. 

Baca juga: Polisi Tetapkan Pemilik Arisan Online sebagai Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com