Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus TNI Gadungan: Motif Tiduri 16 Perempuan hingga Gasak 17 Motor

Kompas.com - 24/01/2020, 06:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Sukamdi dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Jadi Anggota TNI Gadungan, Pelaku: Malu Daftar TNI 4 Kali Gagal Terus

2. Menipu warga hingga Rp1,5 miliar

Detasemen Intelijen (Danintel) Koarmada I menangkap dua pria paruh baya berinisial W (54) dan R (52).

W mengaku sebagai Laksamana Suryo Darsono. Sedangkan R mengaku sebagai Kapten TNI AL.

Dua TNI gadungan itu menipu seorang korban bernama Bunawan dengan nomonal mencapai Rp 1,5 miliar di Sunter, Jakarta Utara.

"Dia melakukan penipuan, bisnis-bisnis gitu, main jual beli barang, proyek-proyek gitu," ujar Kadispen Koarmada I Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi.

Penangkapan bermula saat Bunawan mencurigai keduanya dan melaporkan hal tersebut pada Koarmada I.

"Anggota Denintel Koarmada I menanyakan kartu tanda anggota dan satuan kerja pelaku, kedua pelaku terlihat gugup dan tidak bisa menunjukkan identitas TNI," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Prajurit TNI Gadungan di Bantul, Korbannya Rugi Puluhan Juta Rupiah

3. Larikan 17 sepeda motor

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2019).

Warga Dukuh Ngadirgo, Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Sudiyar alias Beni (32) ditangkap polisi.

Sudiyar mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Pekalongan.

Sudiyar mengelabui korbannya yang kebanyakan perempuan dan belum menikah.

"Saya kenalan sama korban lewat media sosial (medsos). Di medsos saya mengaku sebagai anggota TNI. Setelah itu saya mengajaknya ketemuan," ujar Sudiyar.

Saat bertemu itulah, Sudiyar selalu meminjam sepeda motor korban.

Kemudian, Sudiyar membawa lari sepeda motor korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com