Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Gadungan yang 7 Tahun Bohongi Istri Dibebaskan

Kompas.com - 23/01/2020, 23:39 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Muhammad Saiful Muis (31), warga Kabupaten Blora yang sebelumnya ditangkap anggota Kodim 0710 Pekalongan karena mengaku anggota TNI AU, dibebaskan.

"Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota. Karena, dari korban juga tidak membuat laporan resmi," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryoto saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (23/1/2020).

Menurut dia, kepolisian tidak bisa memproses karena tidak ada laporan dari korban.

Baca juga: Ingin Dinilai Terpandang, Alasan Pria Ini 7 Tahun Bohongi Istri Ngaku Anggota TNI

Sebelumnya diberitakan, Saiful Muis (31) mengaku menjadi anggota TNI membohongi istri sirinya karena ingin lebih terpandang di hadapan istri dan keluarganya.

Saiful pernah berkali-kali mencoba tes masuk TNI, tetapi selalu gagal. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk berbohong kepada keluarganya.

"Saya malu pulang ke rumah di Blora karena mendaftar TNI gagal terus sudah empat kali. Makanya, saya enggak pulang biar orang rumah tahu saya jadi TNI," ujar Saiful saat diinterogasi petugas di Makodim 0710 Pekalongan, Rabu (22/1/2020).

Saiful telah menikah selama tujuh tahun dan telah dikaruniai anak.

Kecurigaan Saiful merupakan anggota TNI gadungan berawal dari keluarga istri sirinya yang merasa aneh terhadap gelagat Saiful.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com