Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Kapal China Tanggung Hak Finansial ABK yang Jenazahnya Dilarung ke Laut

Kompas.com - 23/01/2020, 18:54 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktur PT Alfira Perdana Jaya (APJ) Parlintongan mengatakan, pihak perusahaan kapal siap menanggung hak finansial Muhammad Alfatah, anak buah kapal (ABK) asal Sulawesi Selatan yang jenazahnya dilarung ke laut oleh kapten kapal tersebut. 

Hasil ini ia terima usai menemui pihak BPK3TKI Kota Makassar, Rabu (22/1/2020). 

Sebelumnya, pihak perusahaan kapal tempat Alfatah bekerja berdasarkan surat Kemenlu ke BP3TKI Makassar menyatakan, pihak perusahaan Kapal Long Xing 629 kurang kooperatif untuk membayarkan hak-hak finansial (gaji, asuransi, kompensasi, dsb) almarhum. 

"Dari perusahaannya sudah konfirmasi dan siap menanggung asuransi dan gajinya melalui BNP2TKI. Jadi nanti keluarga yang berkoordinasi dengan lembaga pemerintah," kata Parlintongan saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: ABK Asal Sulsel Meninggal dan Dibuang ke Laut, PJTKI Bantu Urus Hak-haknya

Parlintongan menyampaikan, BNP2TKI juga sudah mengurus asuransi dalam negeri Alfatah. 

Namun, Parlintongan belum mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Alfatah sehingga pemuda asal Enrekang itu dibuang ke laut oleh kaptennya lantaran khawatir penyakit Alfatah menyebar.  

"Kalau penyakit belum dapat informasi. Masih dalam penyelidikan kementerian luar negeri," ucap Parlintongan.

Klarifikasi

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui rilisnya mengklarifikasi, BP3TI Makassar bersama pihak Kementerian Luar Negri, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), Kepala Disnaker Kabupaten Enrekan. Wakil Bupati Enrekang telah bertemu dan mengunjungi rumah keluarga almarhum Al Fatah di Kampung Banca, Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan pada Kamis (23/1/2020).

Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa Al Fatah meninggal dunia di atas kapal, tidak langsung dilarung ke laut lepas begitu saja oleh kapten kapal seperti yang diberitakan media.

"Tetapi dilakukan pelarungan jenazah Al Fatah pada perjalanan ke daratan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Sukmo Yuwono, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Proses pelarungan jenazah dilakukan karena dikhawatirkan dapat menularkan penyakit berbahaya pada kru kapal lainnya.

Hal tersebut juga merujuk pada kesepakatan yanga ada pada kontrak kerja yang menyebutkan bahwa, anak buah kapal tidak keberatan ikremasi dan dikirim abunya kepada keluarga
apabila terjadi kemungkinan terburuk meninggal dunia saat bekerja.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa mereka sudah ikhlas menerima kepergian Al Fatah dan meminta PT APJ untuk menindaklanjuti proses pengurusan hak-hak almarhum.

Direktur utama PT APJ Parlintingan yang turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moril, PT APJ akan memproses pemenuhan hak-hak almarhum.

Antara lain pencairan BPJS dan asuransi kecelakaan kerja di kapal sebesar 10.000 Dollar AS.

 

Sebelumnya diberitakan, pelaut asal Enrekang, Muhammad Alfatah, dikabarkan meninggal di atas kapal dan jenazahnya dilarung ke laut.

ABK) asal Dusun Banca, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan itu, disebut meninggal karena sakit.

Baca juga: Kronologi ABK Meninggal dan Jenazahnya Dilarung ke Laut, Terakhir Komunikasi Setahun Lalu

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI,  Alfatah meninggal setelah sebelumnya mengalami sakit saat sedang melaut pada 18 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com