Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar yang Bunuh Begal Divonis 1 Tahun, Pengacara: Kami Pikir-pikir

Kompas.com - 23/01/2020, 18:26 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - ZA (17), pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang, yang membunuh begal karena membela diri divonis hakim dengan pidana pembinaan selama satu tahun.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (23/1/2020), ZA diputus bersalah.

Oleh hakim, ZA dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun

Menanggapi putusan itu, pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat mengaku masih pikir-pikir. Dan belum bisa memberikan jawaban apakah akan menolak atau menerima putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir hari ini. Kami tidak menerima dan tidak menolak," kata dia.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Nuny Defiary, putusan vonis terhadap ZA sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny, saat membacakan putusannya.

Baca juga: Nasib Tragis Suami di Probolinggo, Sudah Diselingkuhi Masih Dibacok Istrinya

Seperti diberitakan sebelumnya, ZA terpaksa membunuh begal bernama Misnan karena merasa terancam dan ingin membela diri.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 September 2019.

Saat itu, ZA dan pacarnya akan dibegal oleh Misnan. Tidak hanya ingin membegal, Misnan dan rekannya juga diketahui akan melakukan pemerkosaan terhadap pacar ZA.

Karena merasa terancam, ZA akhirnya mengambil pisau di jok motornya dan menusuk Misnan.

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com