Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Kasus Pasar Manggisan Terlibat Banyak Proyek Pemkab Jember

Kompas.com - 23/01/2020, 17:55 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JEMBER, KOMPAS.com – Kejari Jember menetapkan F sebagai tersangka kasus korupsi pasar manggisan Kamis (23/1/2020).

Ternyata, F tidak hanya terlibat dalam kasus satu pasar saja, namun ada dugaan pada 12 pasar lainnya dan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kabupaten Jember.

Tersangka F diduga tidak hanya sebagai tim konsultan perencana satu proyek saja. Namun, berbagai proyek pembangunan yang ada di Jember.

“Memang perannya F ini juga ada yang pinjam bendera dan lain-lain,” kata Setyo Adhi Wicaksono, Kasi Pidsus Kejari Jember, kepada Kompas.com.

Baca juga: Kejari Jember Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pasar Manggisan

“Sejauh ini memang yang kami lakukan penyidikan, ini (Pasar) Manggisan. Teman-teman tahu sendiri, di proyek RTH perencananya juga tersangka F,” papar dia.

Diakuinya, banyak proyek Pemerintah Kabupaten Jember yang digarap oleh tersangka F ini.

“Banyak, tidak hanya satu,” tegas Setyo.

Untuk itulah, Kejari Jember langsung melakukan penahanan terhadap F agar tidak bisa melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi lagi.

Pihaknya sudah mendapatkan tiga alat bukti yang kuat untuk diajukan pada persidangan.

Tersangka diduga telah menikmati hasil korupsinya.

“Menikmati ada. Tapi tetap asas praduga tak bersalah, kami lihat uji lagi kebenarannya di persidangan Tipikor Surabaya,” papar dia.

Selanjutnya, Kejari Jember akan memanggil saksi lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Penyidik akan mengembangkan perkara ini dari hulu ke hulir.

Baca juga: Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Periksa 24 Saksi

 

“Sesuai pemeriksaan saksi-saksi yang sudah di BAP, selanjutnya akan ada pemanggilan saksi lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar dia.

Tersangka F diduga merugikan Negara sekitar Rp 685 juta. Tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sehari sebelumnya, Kejari Jember juga menetapkan, AM, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jember sebagai tersangka.

AM juga ditahan di Lapas kelas II A Jember selama 20 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com