Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jember Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pasar Manggisan

Kompas.com - 23/01/2020, 17:39 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan, Kamis (23/1/2020).

Tersangka yakni tim konsultan perencana dengan inisial F. Dia langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari Jember di Lapas kelas II A Jember.

Tersangka F diperiksa oleh Kejari Jember sejak pukul 09.WIB.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka langsung dibawa ke Lapas II A Jember menggunakan mobil kejaksaan. Wajahnya ditutup masker sehingga tidak terlihat dengan jelas.

Baca juga: Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Periksa 24 Saksi

“Hari ini kami tetapkan lagi satu tersangka terkait proyek Pasar Manggisan, yakni atas nama F,” kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto, saat konferensi pers.

Menurut dia, pihaknya melakukan penahanan terhadap F selama 20 hari di Lapas Kelas II A Jember.

Pemeriksaan terhadap F dilakukan sekitar lima jam. Ada banyak pertanyaan yang diajukan pada tersangka terkait keterlibatannya.

“Dia sudah dipanggil sebagai saksi dua kali, yang kedua ini langsung jadi tersangka,” tambah dia.

Sebab, tim penyidik Kejari Jember sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan F sebagai tersangka.

“Ada bukti yang cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka, seperti keterangan saksi dan surat,” tutur dia.

Peran F sendiri, kata Agus, sebagai tim konsultan perencana. Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam kegiatan revitalisasi pasar manggisan tahun 2018.

F dinilai memiliki keterkaitan dengan tersangka sebelumnya, yakni AM, mantan Kadisperindag Jember.

“Itu ada pastinya, ada itu,” ujar dia . 

Kerugian Negara dalam kasus ini diduga mencapai sekitar Rp 685 juta. Tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga: Terungkap, Ini Hasil Lab Ikan Tongkol yang Bikin 410 Warga Jember Keracunan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com